Selasa, 13 Januari 2009

PERKAWINAN ANTAR SUKU

Perkawinan antar suku atau perkawinan sesuku merupakan larangan atau pantangan bagi masyarakat Minang, khusus dalam suku Sikumbang, perkawinan semacam ini tabu dan dilarang keras. Apa yang penulis alami, Perkawinan antara Suku Sikumbang dengan Suku Tanjung, antara Kambang dan Pasar Baru Bayang.
Pada Tahun 2002, Penulis melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis Bayang bersuku Tanjung, dan prosesi pun dilalui berdasarkan adat salingka nagari, artinya penulispun melalui tetek bengek, bajanjang naik bajanjang turun, sesuai skema, dan kesepakatan dibuat antara kedua belah pihak, intinya persoalan yang mengganjal adalah 'sasuku'. Sikumbang dan Tanjung masih dalam satu rumpun, dan tabu untuk dilanggar.
Penulis tentu serba salah dan menjadi dilematis, ketika kesepakatan antara penulis dan calon serta keluarga telah terjalin, maka persoalan terbuhul dan Ninik Mamak memegang simpulnya. Bak Sinetron, konflikpun terjadi, tegang, kukuh, tarik ulur, dan runyam.
Intinya apa, bahwa Ninik Mamak bersikukuh bahwa pantangan adat tabu untuk dilanggar, dan ada sanksi adat bagi yang melanggar, dibuang sepanjang adat. sebuah sanksi sosial yang mencemaskan, penulis dan keluarga akan terusir sepanjang adat, lantas apakah tidak solusi yang lebih fair dan win-win solution, ibarat mengambil rambut dalam tepung, tepung tidak terserak, rambutpun dapat.
Akhirnya, memang pelanggaran adat tidak bisa dielakkan, dan perkawinan berlangsung dalam badai konflik yang belum merada, riak-riak menguncangkan biduk, oleng dan tercapuk-capuk, samudera luas menghadang, kapalpun berlayar menuju pulau harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar