Selasa, 06 Januari 2009

OLIGARKI PARPOL MATI

Keputusan MK terkait keberadaan pasal 214 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten, bikin geger jagat perpolitikan nasional. Oligarki partai akhirnya mati bersama dengan ketukan palu Hakim MK yang mengabulkan ketentuan suara terbanyak.
Banyak pihak yang bertepuk tangan bahwa kelicikan yang selama ini dimainkan oleh elite parpol berakhir sudah, dan saatnya demokrasi dan penghormatan terhadap suara rakyat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah, suara rakyat adalah suara tuhan, kata Filsuf Yunani.
Suara terbanyak jelas merupakan suatu bentuk dukungan terhadap pejabat publik jika seandainya kita memang konsisten dengan demokrasi langsung. Voter yang berpartisipasi dalam kontes pemilu baik pemilu legislatif maupun eksekutif perlu mendapat apresiasi, dan suara yang diberikannya betul betul diakomodir sehingga suara terbanyak adalh pemenang kompetisi ini.
Menyangkut eksistensi MK yang didalamnya bernaung 9 orang hakim konstitusi, memang tidak luput dari kritik berbagai pihak, politisi maupun akademisi, menyangkut kewenangan yang luar biasa, membatalkan sebuah UU. UU yang lahir dari perasan pikiran 550 orang anggota dewan, bisa dibatalkan oleh hanya 9 orang, sebuah ironi memang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar