Kamis, 15 Januari 2009

2 PENDEKAR, TERJERAT KORUPSI

Ditetapkannya Romli Atmasasmita tersangka dan kemudian ditahan dalam kasus proyek Sistem Hukum, membuat banyak orang terhenyak, sebagai tokoh dan pakar antikorupsi, tentu saja sepak terjang Romli Atmasasmita dimasa lalu dan posisinya sebagai tim perumus belbagai UU dan peraturan tentang Pidana Korupsi adalah dua hal yang berbeda.

Tapi setidaknya seorang Romli Atmasasmita bukanlah orang sembarangan di republic ini, berkat jasanya yang gigih dan luar biasa maka pemerintah memberikan tanggungjawab yang besar termasuk memakai kepakarannya di bidang hukum pidana. tentu saja didunia per-korupsi-an nama Prof Romli tersohor sampai ke manca Negara, sehingga pendapatnya menjadi rujukan dan sering diundang pada seminar atau pertemuan internasional.

Sangat disayangkan jika nama besarnya tercoreng ulah kasus lama yang bergulir, sebagai seorang mantan pejabat di Departeman Hukum dan HAM tentu saja dia tidak bisa lepas tanggungjawab, beberapa anak buahnya telah lebih dahulu masuk bui, Romli Atmasasmita kemudian menyusul anak buahnya, dan oleh tim kejaksaan di inapkan di LP Cipinang, cabang Kejaksaan Agung.

Kendati belum tentu bersalah, sebelum vonis ditetapkan maka “Sang Pakar Hukum” tetap dijaga kewibawaannya dalam lingkup azas praduga tak bersalah, dan padanya melekat hak hak lain yang memungkinkan dia diperlakukan secara adil dan menurut hukum yang patut. termasuk pemberitaan media.

Tentu saja, apa yang dialami oleh Romli Atmasasmita merupakan keterkejutan kedua setelah public digegerkan kasus dugaan korupsi Ahmad Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar, dugaan korupsi ratusan juta rupiah menyangkut pajak diprogram Pasca Sarjana yang diasuhnya.

Ahmad Alipun merupakan salah satu pendekar hukum yang mengisi berbagai khasanah hokum termasuk media cetak nasional, bahkan dia juga menjadi yang sangat laris diundang kerena kemampuannya dibidang hukum, tetapi justru sang pendekar terjerat oleh kasus korupsi yang hampir saja menenggelamkan karirnya, dan membuat mati kepercayaan public.

lantas apa yang dapat kita petik dari dua perkara diatas, tentu saja ada pelajaran penting, bahwa hukum memperlihatkan mata pisaunya yang tajam dan menohok siapa saja, tak pandang bulu, bahwa semua warga Negara sama dihadapan hukum, tidak ada pemilahan dan tebang pilih.

Betapa banyak kasus kasus yang justru melibatkan orang orang yang selama ini menjadi panutan dan idola kita, orang orang yang selama ini mencerahkan, kemudian tiba tiba menjadi rasa ketidak percayaan kita kepada siapapun menjadi memudar bahkan nyaris hilang.

Kepada siapa lagi kita harus percaya, Menteri, mantan menteri, gubernur mantan gubernur, jaksa agung, hakim agung, mantan kepala Polisi, anggota DPR, DPRD, Bupati/Walikota, sampai kepada pejabat dibawahnya, bahkan kalau saja aparat hukum mau memeriksa mantan presiden atau presiden yang berkuasa sekalipun maka tentu saja tidak tertutup kemungkinan sejarah baru akan lahir, presiden atau mantan presiden jadi tersangka kemudian ditahan, menjadi penghuni LP Cipinang. seperti kasus yang tengah menimpa mantan presiden Taiwan dua periode, ironi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar